Jumlah posting : 94 Join date : 10.08.14 Lokasi : Bungo-Jambi
Subyek: Pembubaran IKAJAB Mon Aug 11, 2014 11:36 pm
BAB XIV
PEMBUBARAN
PASAL 18
IKAJAB hanya dapat dibubarkan oleh RAPAT ANGGOTA dengan jumlah anggota yang hadir paling sedikit 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah anggota yang terdaftar serta disetujui sekurang – kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) dari anggota yang hadir.